Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023

Sejak adanya wabah Covid-19 di awal tahun 2020, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat desa melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sumber dana dari BLT berasal dari Dana Desa (DD), oleh karena itu bantuan ini umum disebut sebagai Bantuan Langsung Tunai Desa atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Penetapan calon penerima manfaat BLT DD melalui mekanisme Musywarah Desa Khusus (Musdesus), calon penerima manfaat dipilih berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


Untuk tahun 2023, program pemberian BLT Dana Desa masih menjadi salah satu prioritas, mekanisme penetapan masih sama melalui Musdesus, adapaun kriteria calon penerima manfaat BLT DD tahun 2023 berdasarkan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023 adalah:

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut:

a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Nah, dengan kriteria yang sudah ditentukan tersebut, semoga bisa memberi gambaran tentang siapa saja yang berhak menerima BLT Dana Desa tahun 2023. Namun demikian, yang perlu diingat adalah mengenai batasan dana desa yang bisa dianggarkan untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023"