Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RUU Ecommerce yang Meresahkan Pelaku Usaha Lokal

Indonesia adalah negara hukum, ini bukanlah rahasia, ada sekian banyak undang-undang yang mengatur segala aspek kehidupan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, khususnya keberadaan internet yang kian memasyarakat, banayak sekarang ini toko online atau ecommerce yang bermunculan, oleh karenanya pemerintah merasa perlu menyusun RUU ecommerce. Sisi positif dari keberadaan RUU ini adalah sebuah kemajuan dibidang cyber, karena diharapkan mampu memberikan prlindungan terhadap konsumen dalam transaksi elektronik.

Meski demikian, keberadaan RUU ecommerce ini mengundang kontroversi.  Kenapa timbul kontroversi dari RUU ini?, beberapa poin yang menimbulkan pro dan kontra diantaranya terkait dengan beban pajak yang dikenakan kepada ecommmerce. Kemudian terkait dengan aturan yang hanya mengatur pelaku usaha yang berada pasa wilayah domisili yurisdiksi Indonesia. Padahal, dengan adanya internet orang bisa bebas berbelanja dari ecommerce mana saja, termasuk juga yang dari luar negeri.
RUU Ecommerce yang Meresahkan Pelaku Usaha Lokal
Hal ini di kuatirkan bakal menghambat ecommerce lokal dan memberi angin segar bagi ecommerce luar. Wajar memang, mengingat pengawasan pajak bagi pelaku usaha dari luar negeri pasti akan sulit, sehingga pelaku usaha lokal kian terjepit. Ujung-ujungnya adalah persaingan yang tidak seimbang, bisa-bisa membuat kolaps ecommerce lokal.

Misalnya saja saat orang belanja online di startup MatahariMall, karena lokasi ecommerce berada di Indonesia maka barang yang di jual kena pajak. Sedangkan dengan barang yang sama, untuk ecommerce dari luar negeri juga menjual barang yang sama, karena domisilinya diluar Indonesia maka tidak kena pajak. Sehingga bisa jadi harga dari startup local lebih tinggi disbanding yang dari luar negeri karena adanya tambahan beban pajak. 

Kekhawatiran akan adanya ketimpangan menjadi sebuah kewajaran, oleh karenanya diharapkan bagi ecommerce luar bisa membuka kantor cabang di Indonesia sehingga bisa terjadi kesamaan aturan. Ini hanya satu contoh saja, transaksi elektronik memang gampang-gampang susah karena memang berlaku di dunia maya, oleh karenanya tidak mengherankan bila banyak kasus yang menjerat orang karena memang kurangnya pengetahuan mengenai aturan yang berlaku. 

Apapun itu, harapannya keberadaan RUU ecommerce bisa memberi rasa nyaman bagi konsumen dan juga tidak merugikan bagi pelaku bisnis. Bagaimanapun juga perlu keseimbangan dan kemudahan agar tidak tumpang tindih aturan dan tentu saja tidak ada yang dirugikan dengan adanya RUU ini. Jangan sampai keberadaan RUU yang niatnya baik ini malah membuat pelaku usaha local merasa berat dan terkekang karena aturan yang kurang mendukung usaha mereka.

Post a Comment for "RUU Ecommerce yang Meresahkan Pelaku Usaha Lokal"