Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Tambahan PT KAI Untuk Barang Bawaan di Kereta Api

Bagi Anda yang sering menggunakan jasa angkutan umum kereta api, ada kabar mengenai penerapan aturan baru dari PT KAI. Mungkin ini bukan kabar baru, tapi masih banyak yang belum tahu karena sudah lama tidak naik kereta api. Dari yang saya baca di Pikiran Rakyat online, aturan yang diterapkan oleh PT KAI adalah aturan terhadap bagasi barang bawaan penumpang. 

Aturan yang sudah berlaku semenjak tanggal 11 November 2015 ini mengatur tentang barang bawaan maksimal yang dikenakan tarif tambahan, yaitu untuk barang dengan berat lebih dari 20 kg atau dengan ukuran lebih dari 100 dm3. Untuk barang dengan berat 20 kg ke bawah tidak ada tarif tambahan, demikian juga dengan barang yang berukuran maksimal 100 dm3 (dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm) juga tidak kena tarif tambahan. Sedang untuk jumlah koli juga ada batas maksimalnya, yaitu 4 koli/penumpang.

Tarif Tambahan PT KAI Untuk Barang Bawaan di Kereta Api

Barang-barang yang boleh dibawa oleh penumpang dalam kereta api sebagai bagasi adalah maksimal 40 kg dan volume maksimal 200 dm3. Besarnya tarif tambahan adalah Rp.10.000/kg untuk KA Eksekutif, Rp.6.000/kg untuk KA Ekonomi Komersial, dan KA Ekonomi Non Komersial (PSO) tarifnya Rp.2.000/kg.

Bila kelebihan berat atau volume barang bawaan ditemukan petugas saat pemeriksaan tiket, maka biaya tarif tambahan yang harus dibayar penumpang jauh lebih besar, yaitu KA Bisnis Rp.30.000, dan KA Ekonomi Non Komersial (PSO) Rp 15.000, KA Eksekutif Rp 50.000 atau dengan kata lain tarif masing-masing dihitung per 5 kg.

Barang-barang yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dibawa sebagai bagasi dalam kereta api diantaranya senjata tajam, binatang, barang yang berbau menyengat, nark0tika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api, dan juga barang yang dilarang oleh Undang-Undang.


Bagasi penumpang yang bisa langsung dibawa ke kereta tanpa biaya tambahan adalah barang2 pribadi penumpang, diantaranya tas tangan, laptop, ransel, dengan ukuran barang maksimal hanyalah 50 cm x 35 cm x 25 cm. Sepeda lipat dan kursi roda manual dan kereta bayi juga termasuk barang yang bisa dibawa masuk KA tanpa kena biaya.

Nah, dengan adanya tarif biaya tambahan ini kiranya sebagai penumpang kereta api perlu mempertimbangkan barang yang akan dibawa, kalau memang tidak perlu untuk dibawa sebaiknya ditinggalkan saja agar tidak kena biaya tambahan. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tarif Tambahan PT KAI Untuk Barang Bawaan di Kereta Api"