Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, dan POLRI Selama Ramadhan

Bulan Ramadhan atau bulan puasa merupakan bulan suci bagi umat islam, pada bulan ini umat muslim menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Biasanya, pada bulan ini jam kerja berkurang atau tidak seperti hari-hari biasa diluar bulan Ramadhan. Bagi Anda yang saat ini mencari informasi terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan, berikut ini kami sampaikan informasinya. 

Untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan. Penetapan jam kerja ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.

Berikut ini peraturan jam kerja bagi ASN, TNI dan POLRI sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja

  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
  • Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja

  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
  • Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Jam Kerja Selama Ramadhan
Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara,  Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Semoga dengan diberlakukan jam kerja ini bisa meningkatkan kualitas ibadah puasa, namun tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Post a Comment for " Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, dan POLRI Selama Ramadhan"