Persiapan Pengelolaan Dana Bantuan Untuk Desa
Sudah sejak lama beredar informasi tentang dana buat desa yang nilainya dikabarkan 1 milyar untuk setiap desa. Hal ini didasarkan dari undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa yang sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu, dan tahun 2015 ini rencananya akan mulai diberlakukan.
Kabar beredar dimasyarakat simpang siur, terutama mengenai besarnya dana yang bakal diterima tiap desa. Banyak yang berasumsi tiap desa 1 milyar, namun tak sedikit yang meragukan besaran 1 milyar tersebut. Setahu saya, besaran jumlah dana untuk setiap desa tidaklah sama.
Diluar besaran dana yang diterima oleh setiap desa nantinya, ada yang jauh lebih penting, yaitu tentang kesiapan dari masing-masing desa untuk menerima dan mengelola dana tersebut. Seperti diketahui, inilah pertamakalinya desa akan menerima dan mengelola dana dalam jumlah yang sangat besar. Tak bisa dibayangkan jadinya nanti bila desa tidak siap, bisa-bisa malah menjadi persoalan baru.
Syarat minimal yang harus dipersiapkan dalam rangka menyambut dana desa menurut saya adalah:
1. Sumber daya manusia yang mumpuni
Dengan pengelolaan dana sebesar itu, bila tidak didukung dengan sumber daya yang memadai tentu akan menyebabkan timbulnya persoalan. Karena tidak mungkin dana yang turun tidak disertai dengan syarat-syarat, terutama secara administrasi, dan dalam setiap desa minimal harus mempersiapkan sumber daya yang bisa diandalkan dalam bidangnya masing-masing (misal: bidang ekonomi, sosial, lingkungan/ infrastruktur)
2. Perencanaan yang jelas
Pembangunan tanpa perencanaan itu sama seperti berjalan tanpa kaki. Mana mungkin bisa sebuah pembangunan tanpa didasari perencanaan matang?. Oleh sebab itu, salah satu syarat untuk mendapatkan dana desa adalah setiap desa harus sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Sepengetahuan saya, dari dua syarat minimal tersebut masih banyak desa yang belum mampu menyediakannya. Banyak SDM terampil, namun kadang enggan terlibat atau tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan desa. Ada perencanaan namun kadang hanya asal-asalan sebagai syarat gugurnya kewajiban. Bahkan, tak sedikit yang sama sekali belum memiliki perencanaan yang terstruktur dan jelas.
Jadi, bila dana desa benar-benar turun di tahun 2015 ini, saya kira akan mengalami banyak kendala. Meskipun nantinya akan ada pendamping/ fasilitator, namun hal tersebut hanya sebatas "obat penenang", karena dalam jangka panjangnya diharapkan setiap desa mampu membuat perencanaan sendiri, melaksanakan perencanaan, dan mengurus segala administrasinya. Sehingga nantinya tujuan untuk menjadikan desa mandiri akan dapat terwujud.
Post a Comment for "Persiapan Pengelolaan Dana Bantuan Untuk Desa"