Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Desa Menurut Undang-Undang dan Menurut Pakar

Pengertian Desa Menurut Undang-Undang - Desa, mendengar istilah ini barangkali yang tergambar adalah sebuah wilayah yang berada di pinggiran, jauh dari keramaian, sejuk, pemandangan yang masih alami atau apapun yang berkebalikan dengan apa yang ada di kota. Tapi, agar lebih jelas, ada penjabaran mengenai pengertian desa yang terdapat dalam undang-undang.
Pengertian desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada Bab I pasal 1 menyatakan bahwa:

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi sudah jelas pengertian dari desa berdasarkan penjabaran diatas. Masih dari sumber yang sama, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintahan desa. Dimana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 

Di Indonesia sendiri penyebutan istilah desa tidak berlaku di seluruh wilayah, di Sumatera Barat misalnya, menyebut desa dengan istilah nagari, di Aceh menyebut dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur menyebut desa dengan istilah kampung. Pun demikian dengan segala istilah dan institusi di desa, penyebutannya juga berlainan sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini tidak lain merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

Sebagai tambahan referensi, sebelum UU No 6 Tahun 2014 di sahkan, pengertian desa juga lain, misalnya:

Menurut UU no. 22 tahun 1999 ---> Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

Menurut UU no. 5 tahun 1979 ---> Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan menurut Paul H Landis, Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Lain lagi dengan R. Bintarto, menurut beliau, Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

Apapun itu, sebagai bangsa Indonesia kita layak berbangga, karena dengan luasnya wilayah dan beragamnya adat istiadat membuat keberadaan desa menjadi begitu penting. Presiden Joko Widodo dalam Nawacita salah satu butirnya kalau tidak keliru ingin membangunan Indonesia dari pinggiran. Artinya bahwa desa merupakan salah satu fokus pembangunan Indonesia demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Pengertian Desa Menurut Undang-Undang dan Menurut Pakar"