Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Wilayah Kota/ Kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ibu kota negara Indonesia berada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta, Jakarta Raya). DKI Jakarta memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus Ibukota, dengan luas wilayah kurang lebih 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), jumlah penduduk kurang lebih 10.187.595 jiwa (data 2011). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) adalah kota metropolitan terbesar kedua di dunia dan merupakan yang terbesar di Asia Tenggara.
Dasar hukum bagi DKI Jakarta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini menggantikan UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta serta UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang keduanya tidak berlaku lagi.

Jakarta dipimpin oleh seorang gubernur. Namun, berbeda dengan provinsi di Indonesia lainnya, Jakarta hanya memiliki pembagian di bawahnya berupa kota administratif dan kabupaten administratif, yang artinya tidak memiliki perwakilan rakyat tersendiri, tidak seperti kota/kabupaten lain di Indonesia. Pembagian wilayah administratif DKI Jakarta terdiri dari satu kabupaten dan lima kota, yaitu:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Pusat pemerintahan berada di Pulau Pramuka yang mulai difungsikan sebagai pusat pemerintahan kabupaten sejak tahun 2003. Terdapat dua Kecamatan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Kota Administrasi Jakarta Barat
Pusat pemerintahan di Kebon Jeruk, dengan batas wilayah sebagai berikut:
  • Utara Jakarta Utara
  • Selatan Jakarta Selatan
  • Barat Kota Tangerang (Provinsi Banten)
  • Timur Jakarta Pusat
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Pusat pemerintahan di Menteng, dengan batas wilayah sebagai berikut:
  • Utara Jakarta Utara dan Jakarta Barat
  • Selatan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur
  • Barat Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan
  • Timur Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Pusat pemerintahan di Kebayoran Baru, dengan batas wilayah sebagai berikut:
  • Utara      Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. 
  • Timur     Jakarta Timur. 
  • Selatan   Kota Depok
  • Barat      Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Kota Administrasi Jakarta Timur
Pusat pemerintahan di Cakung, dengan batas wilayah sebagai berikut:
  • Utara      Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
  • Timur     Bekasi
  • Selatan   Kota Depok
  • Barat      Jakarta Selatan.
Kota Administrasi Jakarta Utara
Pusat pemerintahan di Koja, dengan batas wilayah sebagai berikut:
  • Utara Laut Jawa
  • Selatan Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur
  • Barat Kabupaten Tangerang (Provinsi Banten)
  • Timur Kabupaten Bekasi (Provinsi Jawa Barat)
Demikian sekilas mengenai DKI Jakarta, khususnya tentang pembagian wilayah, kota/kabupaten yang berada di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Info Wilayah Kota/ Kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta"