Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hak Interpelasi DPR

Harga BBM sudah ditetapkan naik, untuk harga solar dan premium naik dua ribu rupiah. Hal ini tentu saja memancing reaksi pro dan kontra dari banyak fihak. Meski pemerintah berjanji akan mengalihkan subsidi untuk pembangunan dan kepentingan rakyat lain, namun hal ini tak meghentikan aksi protes dari kelompok yang kontra atas keputusan pemerintah ini, sehingga aksi unjuk rasa masih saja terjadi dibanyak tempat meski harga BBM sudah dinaikkan.
Pengertian Hak Interpelasi DPR
Sidang DPR / img: gagasanriau.com
Bahkan, ada gagasan dari sebagian anggota DPR untuk menggunakan hak interpelasi DPR untuk menindak lanjuti keputusan pemerintah terkait kenaikan harga BBM. Lalu, apa sih sebenarnya hak interpelasi itu?.

Menurut penjelasan dalam Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003: 
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Memang sampai saat ini belum dapat dipastikan apakah langkah sebagian anggota DPR untuk menggunakan hak interpelasi akan terlaksana, namun, pemberitaan mengenai hal ini sudah membuat sebagian masyarakat menjadi bingung (terutama bagi pendukung presiden), apalagi bagi yang masih awam mengenai maksud dari hak interpelasi tersebut.

Apapun itu, semoga langkah yang ditempuh oleh presiden dengan menaikkan harga BBM dan apa yang akan ditempuh oleh wakil rakyat nantinya dapat menghadirkan hal yang terbaik bagi rakyat. jujur saja saya sebenarnya juga agak berat dengan kenaikan harga BBM ini, karena semua harga mengalami kenaikan. Namun, apapila ini hanya sebuah langkah demi kebaikan kedepannya, mau tidak mau harus didukung.

Post a Comment for "Pengertian Hak Interpelasi DPR"